AD/ART UKM-ITB

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit Kesenian Minangkabau Institut Teknologi Bandung

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya kehidupan kemahasiswaan itu adalah salah satu sarana bagi segenap Civitas Academica suatu lembaga pendidikan tinggi, dalam membentuk masyarakat ilmiah yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian tingkat intelektualitas yang tinggi, tetapi juga mengembangkan nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat sosial budaya. Didasarkan atas kesadaran akan hak dan kewajiban dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat yang memiliki potensi ilmu pengetahuan dan dinamika yang melekat pada dirinya, sudah sepantasnyalah mahasiswa ikut serta dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan nasional Indonesia. Untuk itu diperlukan adanya pengenalan, pengembangan, serta pelestarian kebudayaan tradisional Minangkabau yang merupakan bagian dari kebudayaan nasional.

Untuk tujuan tersebut, maka kami mahasiswa Institut Teknologi Bandung pada tanggal 1 Juni 1975 menyatukan diri dalam suatu unit kegiatan mahasiswa yang bernama UNIT KESENIAN MINANGKABAU yang diatur oleh ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana tersebut di bawah ini.

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1

Nama

Unit kegiatan mahasiswa yang bernama ‘Unit Kesenian Minangkabau – Institut Teknologi Bandung’ disingkat UKM-ITB.

Pasal 2

Tempat Kedudukan

Berkedudukan di kampus Institut Teknologi Bandung Jalan Ganesha 10 Bandung.

Pasal 3

Waktu

Didirikan pada tanggal 1 Juni 1975 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

BENDERA DAN LAMBANG

Pasal 4

Bendera

Bendera UKM-ITB berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 3:2, warna dasar hitam, dan berisi lambang UKM-ITB serta tulisan ‘Unit Kesenian Minangkabau Institut Teknologi Bandung’ berwarna kuning.

Pasal 5

Lambang

Lambang UKM-ITB:

ukm.png

BAB III

ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 6

Asas

Unit kegiatan mahasiswa ini berasaskan musyawarah dan kekeluargaan, yang sesuai dengan asas Institut Teknologi Bandung dan bersendikan Tri Dharma Peguruan Tinggi.

Pasal 7

Sifat

Unit kegiatan mahasiswa ini bersifat sosial, budaya, dan kemasyarakatan.

Pasal 8

Tujuan

Unit kegiatan mahasiswa ini bertujuan untuk:

(1)    Menghimpun segenap mahasiswa Institut Teknologi Bandung yang tertarik pada pengembangan dan pelestarian seni dan budaya Minangkabau tanpa membedakan asal daerahnya.

(2)    Memperkenalkan, mengembangkan, dan melestarikan seni budaya Minangkabau di kampus Institut Teknologi Bandung khususnya dan Indonesia pada umumnya.

(3)    Membina rasa persaudaraan serta kekeluargaan sesama anggota dalam membantu mengatasi masalah yang bersifat akademis maupun masalah sosial lainnya.

(4)    Membina anggota-anggota menjadi mahasiswa yang kritis, analitis, bertanggung jawab, dan berwawasan masyarakat.

BAB IV

FUNGSI DAN STATUS

Pasal 9

Fungsi

Unit kegiatan mahasiswa ini adalah wadah pembinaan anggota sebagai pengemban dalam mengembangkan dan melestarikan seni dan budaya Minangkabau.

Pasal 10

Status

UKM-ITB terikat secara oganisatoris tehadap institut dan berada di bawah naungan Institut Teknologi Bandung.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 11

Keanggotaan UKM-ITB terdiri dari mahasiswa S1 Institut Teknologi Bandung dan mahasiswa dari institusi pendidikan lain berjenjang pendidikan maksimum S1 yang berminat dan berkeinginan penuh dalam pengembangan seni dan budaya Minangkabau dan sudah mengikuti prosedur penerimaan yang ditetapkan.

Pasal 12

Keanggotaan berhenti karena:

(1)    Meninggal dunia.

(2)    Sudah menamatkan perkuliahannya dan dinyatakan sebagai alumni UKM-ITB.

(3)    Dicabut dari keanggotaan UKM-ITB oleh ketua UKM-ITB dengan persetujuan badan musyawarah.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13

Pelindung

(1)    Pelindung UKM-ITB, sebagai organisasi kampus, adalah Rektor ITB.

(2)    Pelindung UKM-ITB, sebagai unit kegiatan yang membawa misi seni budaya dari Sumatera Barat, adalah Gubernur daerah Tk. I Sumatera Barat.

Pasal 14

Pembina

(1)    Pembina dipilih dari dosen Institut Teknologi Bandung yang berasal dari Sumatera Barat atau yang mempunyai perhatian dan minat terhadap seni budaya Minangkabau.

(2)    Pembina berfungsi sebagai sumber saran dan nasihat bagi pengurus dan seluruh anggota UKM-ITB.

(3)    Pembina tidak menentukan kebijakan dalam penyelenggaraan UKM-ITB.

Pasal 15

Rapat Anggota

(1)    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.

(2)    Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota UKM-ITB.

(3)    Apabila tidak mencapai kuorum, rapat anggota dapat diundur paling lama 1×24 jam dan rapat anggota akan dilanjutkan walaupun tidak mencapai kuorum.

Pasal 16

Badan Musyawarah

(1)    Badan musyawarah adalah badan yang mewakili rapat anggota dalam mengawasi penyelenggaraan kepengurusan UKM-ITB.

(2)    Badan musyawarah dipilih oleh rapat anggota dengan masa jabatan sesuai masa jabatan pengurus UKM-ITB.

(3)    Badan musyawarah beranggotakan lima orang.

(4)    Yang dapat menjadi anggota badan musyawarah adalah mereka yang sekurang-kurangnya telah 2 tahun menjadi anggota UKM-ITB dan pernah menjadi pengurus UKM-ITB.

(5)    Badan musyawarah berhak mengadakan rapat anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 17

Pengurus

Pengurus minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua bidang (atau sebutan sejenisnya).

BAB VII

KEPENGURUSAN

Pasal 18

Ketua UKM-ITB dilantik oleh rapat anggota berdasarkan hasil pemilu UKM-ITB.

Pasal 19

Ketua UKM-ITB mempunyai hak dalam membentuk struktur kepengurusan.

Pasal 20

Yang mempunyai hak menjadi ketua UKM-ITB adalah anggota UKM-ITB yang:

(1)    Sekurang-kurangnya sudah dua semester menjadi anggota UKM-ITB.

(2)    Aktif menjadi pelaksana kegiatan dan kepanitiaan UKM-ITB atau pernah menjadi pengurus UKM-ITB.

(3)    Mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap pengembangan oganisasi.

Pasal 21

Kepengurusan berusia selama satu tahun mulai saat pembentukannya, kecuali ada hal-hal yang tidak memungkinkan sehingga kepengurusan diteruskan sampai terpilihnya ketua yang baru.

Pasal 22

Setiap individu di kepengurusan berhak mengundurkan diri dengan persetujuan rapat pengurus, kecuali ketua UKM-ITB harus disetujui oleh rapat anggota.

Pasal 23

Bila ketua tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai ketua UKM-ITB, maka dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pengurus UKM-ITB lainnya.

Pasal 24

Setiap berakhirnya usia kepengurusan, maka harus ada laporan pertanggungjawaban di hadapan rapat anggota secara lisan dan tulisan.

BAB VIII

PERBENDAHARAAN

Pasal 25

Inventaris

Semua inventaris yang menjadi hak milik UKM-ITB digunakan untuk kesejahteraan anggota dan kemajuan UKM-ITB.

Pasal 26

Dana

Untuk pelaksanaan kegiatan, UKM-ITB mendapatkan dana dari:

(1)    Iuran anggota.

(2)    Bantuan dari Institut Teknologi Bandung.

(3)    Bantuan yang tidak mengikat.

(4)    Usaha lain yang sah yang tidak merendahkan martabat.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 27

UKM-ITB hanya dapat dibubarkan dengan suatu rapat anggota dan dihadiri oleh pembina UKM-ITB dan disetujui dengan kebulatan mufakat.

Pasal 28

Hal-hal yang belum diatur dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang bersifat operasional.

Pasal 29

Anggaran Dasar ini bisa diubah dengan persetujuan rapat anggota dengan 2/3 suara menyetujuinya.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

PROGRAM KERJA

Pasal 1

(1)    Pengajuan rencana program kerja dilakukan oleh pengurus UKM-ITB.

(2)    Anggota UKM-ITB dapat mengajukan rencana program kerja kepada pengurus UKM-ITB.

(3)    Rencana program kerja diajukan selambat-lambatnya sebulan setelah suatu kepengurusan terbentuk.

Pasal 2

Program kerja pengurus UKM-ITB adalah rencana program kerja yang sudah dibahas dan ditetapkan oleh rapat anggota.

Pasal 3

Kegiatan-kegiatan UKM-ITB dilakukan di dalam dan di luar kampus.

Pasal 4

Semua kegiatan dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan segi kelangsungan hidup dan kelayakan.

Pasal 5

Kegiatan-kegiatan UKM-ITB dikelola oleh pengurus dan pihak yang ditunjuk dan dipertanggungjawabkan kepada ketua UKM-ITB.

BAB II

PENGGUNAAN INVENTARIS

Pasal 6

Inventaris UKM-ITB dipergunakan dalam lingkungan sendiri, tidak dipijamkan dan/atau disewakan kecuali dalam hal-hal tertentu selama tidak merugikan pihak UKM-ITB.

Pasal 7

Dalam hal pasal 6, peminjam diharuskan menulis surat pemohonan dan harus mendapat persetujuan dari ketua UKM-ITB.

Pasal 8

Pengurus dan anggota bertanggung jawab memelihara dan menjaga inventaris UKM-ITB.

Pasal 9

Inventaris dikelola oleh bidang perlengkapan dan dipertanggungjawabkan kepada ketua UKM-ITB.

Pasal 10

Inventarisasi alat dan perlengkapan milik UKM-ITB dilakukan minimal pada awal dan akhir setiap kepengurusan.

Pasal 11

Penambahan dan perbaikan inventaris dilakukan atas dasar kebutuhan dan tersedianya dana, serta bantuan-bantuan yang tidak mengikat dari pihak-pihak tertentu.

BAB III

KEUANGAN

Pasal 12

Kekayaan UKM-ITB dalam bentuk uang diusahakan bersama-sama dengan cara yang halal dan mempertimbangkan segi-segi kelayakan.

Pasal 13

Keuangan UKM-ITB dikelola oleh bendahara yang bertanggung jawab kepada ketua UKM-ITB.

Pasal 14

Ketua UKM-ITB berhak meminta penjelasan mengenai kondisi keuangan UKM-ITB kepada bendahara UKM-ITB.

Pasal 15

Keadaan keuangan UKM-ITB diumumkan setiap bulannya dan dilaporkan pada akhir kepengurusan.

Pasal 16

Hal-hal yang berbau bisnis dengan memakai nama, tempat, dan menyangkut UKM-ITB,  yang merupakan sumber keuangan UKM-ITB, hanya dilakukan anggota atas mandat ketua UKM-ITB.

Pasal 17

Keluar masuk aliran uang harus diketahui ketua UKM-ITB.

Pasal 18

(1)    UKM-ITB mempunyai dana cadangan berupa dana abadi.

(2)    Tata cara pengelolaan dana abadi diatur dalam Ketetapan Pengelolaan Dana Abadi UKM-ITB.

BAB IV

HUBUNGAN DAN KERJASAMA

Pasal 19

UKM-ITB menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan organisasi di dalam dan di luar kampus.

Pasal 20

UKM-ITB membina hubungan baik dengan civitas academica ITB dan pemuka masyarakat.

BAB V

KEPANITIAAN

Pasal 21

Dalam hal kegiatan-kegiatan insidentil terutama yang tidak tercantum dalam program kerja maka pengurus UKM-ITB membentuk suatu kepanitiaan.

Pasal 22

Pembentukan kepanitiaan dilakukan dengan pesetujuan dan wewenang ketua UKM-ITB.

Pasal 23

Setiap selesai melaksanakan suatu kepanitiaan, panitia diharuskan mambuat laporan pertanggungjawaban kepada ketua UKM-ITB.

BAB VI

PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA

Pasal 24

(1)    Rapat anggota dipimpin oleh seorang pimpinan rapat.

(2)    Pimpinan rapat dipilih oleh badan musyawarah sebelum rapat dilaksanakan.

(3)    Jika badan musyawarah tidak dapat menghadiri rapat anggota, pimpinan rapat dipilih dari anggota UKM-ITB yang hadir dengan cara mufakat atau pemilihan suara.

Pasal 25

Rapat anggota dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun untuk penetapan program kerja dan pelaksanaan laporan pertanggungjawaban pengurus.

Pasal 26

(1)    Dalam keadaan mendesak, anggota UKM-ITB dapat meminta badan musyawarah untuk mengadakan rapat anggota.

(2)    Rapat anggota tersebut dapat terlaksana jika diminta oleh minimal 1/4 jumlah anggota UKM-ITB.

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 27

Hak Anggota

(1)    Anggota UKM-ITB berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, atau pertanyaan dalam bentuk lisan atau tulisan kepada pengurus UKM-ITB.

(2)    Anggota UKM-ITB berhak dipilih menjadi pengurus UKM-ITB.

(3)    Anggota UKM-ITB berhak memilih ketua UKM-ITB melalui pemilu yang bebas dan rahasia.

(4)    Anggota UKM-ITB yang memenuhi syarat berhak dipilih menjadi ketua UKM-ITB.

Pasal 28

Kewajiban Anggota

(1)    Anggota UKM-ITB wajib menjaga nama baik UKM-ITB.

(2)    Anggota UKM-ITB dalam kondisi yang memungkinkan wajib berpartisipasi dan menyukseskan setiap kegiatan UKM-ITB.

(3)    Anggota UKM-ITB wajib membayar iuran anggota menurut peraturan yang berlaku.

BAB VIII

KADERISASI

Pasal 29

(1)    Pengurus UKM-ITB mempersiapkan suatu prosedur penerimaan anggota baru.

(2)    Kaderisasi dilakukan secara bertahap dan sistematis untuk menjaga kelangsungan UKM-ITB dalam usaha mencapai tujuan UKM-ITB.

(3)    Sistem dan tahapan kaderisasi ditentukan oleh pengurus UKM-ITB dalam suatu bentuk program kerja dan disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ATURAN PERALIHAN

Pasal 1

Segala peraturan yang ada masih tetap berlaku selama AD/ART yang baru belum disetujui.

Pasal 2

Kebiasaan yang berlaku dalam perikehidupan UKM-ITB dapat diterima sebagai suatu aturan selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

-

Lembar Pengesahan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Unit Kesenian Minangkabau

Institut Teknologi Bandung

Telah disetujui dan disahkan sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Unit Kesenian Minangkabau Institut Teknologi Bandung

di Bandung, pada tanggal 9 Mei 2009

a. n. Rapat Anggota Unit Kesenian Minangkabau (UKM) ITB

Badan Musyawarah UKM-ITB 2008/2009

Untuk versi documentnya bisa di download disini

One thought on “AD/ART UKM-ITB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *